Penajam – Dua tersangka Judi online diamankan Polres Penajam Paser Utara. Dua orang tersebut merupakan buruh harian dan petani, yang berasal dari Wilayah Sektor Sepaku.
Wakapolres PPU Kompol Nurkholis menyampaikan, dua tersangka yakni JA (37) dan N (60).
JA, warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, ditangkap di Desa Binuang Kecamatan Sepaku, pada Kamis (25/08/2022).
Lalu tersangka lainnya, yakni N merupakan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, ditangkap di Sotek Kecamatan Penajam.
Awal mula penangkapan, Ucap Wakapolres, karena adanya kecurigaan dan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi perjudian secara online.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi judi di daerah ini, lalu teman-teman melakukan penyidikan,” ungkapnya, Selasa (30/08/2022).
Dua tersangka tersebut diketahui bermain judi online melalui situs judi online indo togel, dan situs judi online togel mandiri.
Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir.
“Mereka menjalankan aksinya sudah selama dua bulan ngakunya,” Ucap Wakapolres.
Dalam menjalankan aksi tersebut, rata-rata mereka mendapat omset 20 persen setiap kali melakukan transaksi perjudian.
Dalam sehari, rata-rata transaksi para tersangka sebanyak Rp 200 ribu.
“Mereka dapat 20 persen dari hasil penjualan, misalnya hari ini dicatat semua dari total penjualan dia akan ambil 20 persen,” tuturnya.
Bersama dengan tersangka, sejumlah barang bukti ikut diamankan, berupa lima buah handphone yang biasa dipakai untuk judi online, buku rekening, uang tunai, serta bukti pembelian nomor togel.
Bersamaan dengan itu, Wakapolres juga menyampaikan selama Agustus 2022 ini telah ada sebanyak lima tersangka perjudian online yang diamankan.
“Untuk bulan ini sudah ada lima yang diamankan, sebelum itu sudah melaksanakan karena ini merupakan program prioritas,” tukasnya.