Polda Kaltim, Polres PPU – Langkah- langkah Pencegahan Penyebaran virus Corona/ Covid-19 terus dilakukan Personil Polsek Babulu Polres PPU, salah satunya yakni pemasangan Pamflet Himbauan Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan untuk Wajib memakai Masker saat aktifitas di luar rumah atau di tempat- tempat Umum, Seperti jum’at (24/04/2021) di ATM Bank Kaltimtara Desa Babulu Darat Rt.05 kecamatan Babulu.
Personil Polsek Babulu selanjutnya mendatangi tempat – tempat umum dan pusat keramaian lainnya dengan memasang Pamflet himbauan Wajib Pakai Masker.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto mengatakan bahwa dengan adanya pemasangan Pamflet himbauan tersebut, diharapankan warga masyarakat khususnya kecamatan Babulu lebih taat dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid – 19 guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan seperti sekarang ini selain memantau situasi, personil Polsek Babulu juga menyampaikan himbauan dan edukasi kepada Masyarakat agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19” ungkapnya.
Personil Polsek Babulu tak henti – hentinya terjun langsung ke Warga Masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada warga masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona, pungkas AKP Muklas.