Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Dua orang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Sabtu(07/01/2023)
“Pelaku diketahui berinisial AT(27) dan BF(43), Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda,Prov. Kaltim .” ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda,Prov. Kaltim. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1509 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7 ” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kadib Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim