POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Forkopincam Kecamatan Babulu melaksanakan sosialisasi dan himbauan maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, seperti Rabu siang (30/12/2020).
Kegiatan himbauan dan sosialisasi mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 300.1/7143/B.PPOD tanggal 2 Desember 2020, Tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Kerumunan Massa kepada Masyarakat Kecamatan Babulu sekitarnya.
Forkopincam yang di pimpin oleh Camat Bapak Margono Hadi Sutanto menghimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan masa dan tidak keluar rumah saat pergantian tahun atau berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat serta tidak ada pesta penyalaan kembang api.
Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur akhir tahun, Lebih baik mencegah dari pada mengobati yang mana kita ketahui bahwa penyebaran virus covid 19 semakin meningkat, oleh karena itu lebih baik kita mencegah penyebaran itu dengan tetap di rumah saja dan berdoa semoga di tahun 2021 wabah covid 19 ini akan segera Berakhir.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Ia juga mengungkapkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tegas AKP Muklas Hariyanto.
(Humas Polsek Babulu)