Polda Kaltim, Polres PPU – Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan. Polri memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pelarangan tersebut.
Langkah yang diambil tentunya sesuai tugas Polri sebagai aparat penegak hukum serta pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tindakan yang akan diambil tidak akan keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
“Polri selain sebagai pemelihara keamanan, ketertiban dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Disisi lain Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya,”.
Personil Polsek Babulu Bersama Koramil Babulu telah melakukan pemantauan dan Patroli Wilayah guna memastikan tidak adanya Spanduk, Baliho, atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang, kata Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto, sabtu malam Minggu (2/1/2021).
Dengan dukungan Koramil Babulu, kami akan pantau terus sampai di Wilayah pelosok Pedesaan di Kecamatan Babulu, selain itu kami juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat adanya SKB Pelarangan FPI.
“Bahkan dalam patroli skala besar gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Elemen masyarakat dalam rangka Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2021 yang kami laksanakan malam, kami juga melakukan pemantauan atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang,” kata AKP Muklas Hariyanto.
Di tempat terpisah Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan mengatakan apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran Polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Dan mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum, pungkasnya.
(Humas Polsek Babulu)