POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Upaya penegakan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran di Wilayah Kecamatan Waru, Kamis (03/12/2020).
Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, kembali dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Waru, dengan sasaran para Pedagang dan pengunjung Pasar yang tidak menggunakan Masker.
Disamping itu juga Tiem Satgas Gugus Covid – 19 Kecamatan Waru himbau kepada para pedagang dan pengunjung Pasar untuk selalu terapkan 4 M ( Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan ).
Kapolres PPU Akbp Hendrik Hermawan, SIK, melalui Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH memjelaskan bahwa patroli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Waru yang dilaksanakan telah masuk pada tahap penegakan protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan untuk hari ini di fokuskandi Pasar Waru, pungkas Kapolsek Waru. *(SA)*