Polda Kaltim, Polres PPU – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74, Polres Penajam Paser Utara memberikan surat ijin mengemudi (SIM) khusus.
Sebanyak 2 pemohon yang beruntung dengan syarat memiliki KTP berdomisili di wilayah hukum Polres PPU, memiliki surat keterangan kesehatan, memiliki hari lahir yang bertepatan pada tanggal 1 Juli mendapatkan pelayanan khusus.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Edy Haruna mengatakan, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres PPU memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli yang bertepatan dengan hari Bhayangkara.
“Pembuatan SIM perpanjangan diberikan secara khusus, karena untuk biaya pembuatan SIM mendapatkan bantuan dari sponsor sehingga biaya pembuatan SIM tidak dibebankan kepada masyarakat,” ucap Kasat Lantas, AKP Edy Haruna.
Kasat Lantas berharap dengan pemberian pelayanan SIM khusus ini, pihaknya bisa memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait tata cara permohonan pembuatan SIM dan cara berlalu lintas yang baik.
Sementara itu, salah satu pemohon SIM khusus Hamzah warga Kecamatan Penajam mengucapkan terima kasih atas diberikannya layanan pembuatan SIM khusus, yang secara kebetulan tanggal lahirnya sama dengan Hari Bhayangkara.
“Saya sampaikan terimakasih banyak atas SIM khusus yang diberikan oleh pihak Polres PPU, semoga kedepannya kepolisian lebih tegas berani dalam memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat khususnya dalam pelayanan pembuatan SIM,” ucapnya.
Perlu diketahui, untuk persyaratan dan ketentuan pemohon SIM khusus harus mempunyai KTP yang bertanggal lahir 1 Juli, pemohon SIM perpanjangan meliputi SIM A dan C, surat keterangan sehat, serta membawa SIM lama.