Penajam – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU meringkus seorang perempuan berinsial FM (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres PPU.
FM diringkus Tim Sat Resnarkoba di sebuah Rumah Kontrakan yang terletak di Rt. 011 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar pukul 09.00 Wita. Sabtu (05/03/2022).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 66 (enam puluh enam) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat 19 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO, 9 (Sembilan) Lembar plastic Klip Bening, 1 (satu) Buah Sarung Tangan Warna Pink Coklat dan 1 (satu) Buah Tas Kecil Warna Hitam Abu-Abu.
Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan, penangkapan itu hasil dari pengembangan kasus penangkapan di TKP lain bahwa di sebuah kontrakan di Kelurahan Petung Kecamatan penajam tersangka FM sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklajuti informasi dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kontarakan tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan 66 (enam puluh enam) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang berada didalam rumah Kontrakan tersangka FM.
“Setelah dilakukan penggeledahan terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Polres ppu untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”.