Polda Kaltim, Polres PPU – Bertempat di Mako Polres PPU telah dilaksanakana kegiatan Konferensi pers kepada Awak Media terkait SKB terkait pembubaran FPI serta menanggapi kebijakan pemerintah melarang keberadaan ormas tersebut. Sabtu, (2/1/21)
SKB Pembubaran FPI yang dikeluarkan oleh Pemerintah mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka sangat antusias dan merasa senang dengan pembubaran FPI oleh pemerintah. Karena masyarakat merasakan FPI itu adalah ormas yang meresahkan kamtibmas.
Setelah berdiskusi bersama dengan Forkopimda, disimpulkan bahwa instansi terkait akan mendukung SKB larangan Ormas FPI dan secara langsung akan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Kapolres juga menghimbau dalam maklumat itu disebutkan pula bahwa masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dari keterangan oleh Kesbangpol dapat diketahui bersama untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri Ormas FPI secara struktur masih belum ada.
“Kita selalu monitoring giat ormas di Kabupaten PPU baik yang terdaftar ataupun belum yang mana kita lakukan bersama lintas sectoral,” Ujar Kapolres PPU, Akbp Hendrik Hermawan, S.I.K.
“Kami bersama forkopimda sepakat akan mengaktifkan tim pengawasan dini yang mana penegakan secara hukum adalah upaya terakhir yang terpaksa kami lakukan apabila teguran tidak diindahkan, dimana ini akan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Kapolres.