Lagi, Polres PPU berhasil meringkus tersangka Narkoba

Polres PPU, IKN Nusantara – Kepolisian Sektor Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria terkait peredaran Narkoba jenis sabu sabu pada hari Jumat (11-11-2022) pukul 20.30 Wita di Pantai Lango Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, mengatakan seorang pria dengan inisial SP (22) warga pantai lango Kecamatan Penajam berhasil diringkus oleh jajarannya setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

Pada saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 Wita Unit Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai bertempat di pinggir jalan yang terletak Kelurahan Pantai Lango untuk selanjutnya Anggota menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama SP.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat Paket Narkotika Jenis sabu-sabu di dalam bungkus kemasan rokok merk saga di dalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan SP dan 1 (unit) Handphone merk Vivo warna biru hitam yang di pegang di tangan kanan”, jelas Iptu Iskandar Rondonuwu

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 1,17 gram bruto, 1 Buah Bungkus kemasan Rokok merk saga, 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru hitam, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 buah korek api, beserta seorang tersangka dibawa ke Polres PPU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaannya disekitar kita. (SH)   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *