Polda Kaltim, Polres PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Anggota Polsek Babulu Polres PPU laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, Seperti jum’at (9/10/2020).
Kapolres PPU AKBP M.Dharma Nugraha Melalui Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Babulu Darat Bertujuan untuk memberikan teguran kepada pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi warga Masyarakat melanggar Protokol kesehatan, maka pelanggar akan dilakukan Teguran Tertulis serta dapat dikenakan sangsi lainnya”, ujar AKP Muklas.
Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
(Humas Polsek Babulu)