Pada hari Senin (07/02/22) Polsek Balikpapan Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto yang didampingi Kanit Reskrim Balikpapan Utara AKP Subari telah melaksanakan Press Realease mengenai Kasus Tindak Pidana penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu dihalaman Polsek Balikpapan Utara, Pada hari Senin (07/02/22).
Kapolsek membenarkan bahwa pada hari rabu (02/02/22) Sekitar Pukul 14:30 Wita telah terjadi Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di Komplek Perum Bangun Reksa Blok KP RT 21 Kel.Graha Indah Kec.Balikpapan Utara yang dilakukan oleh 3 tersangka yakni SA (34 Tahun), ZA (29 Tahun) dan BU (33 Tahun)
Kejadian berawal ketika Anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan Tindak Pidana Curanmor si rumah pelaku ZU di Komplek Bangun Reksa
Saat itu anggota melihat gerak gerik pelaku ZA dan SA yang duduk dilantai dilihat ada tas selempang warna biru dan ketika dibuka didalamnya ditemukan empat paket sabu dan ketika ditanyakan kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik mereka yang dibeli dari samarinda
Kemudian pelaku mengakui bahwa mereka membeli barang haram tersebut hanya untuk kesenangan semata hingga pada akhirnya ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,48 Gram, 0,51 Gram, 0,51 Gram, 0,53 Gram dan 1 buah tas salempang warna biru merk Aojiliasi
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 114 Ayat (1) JO 132 UU No.35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun hingga 20 Tahun Penjara.” Tutup Kompol Danang Aries Susanto.