Penajam – Guna mengedukasi masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres PPU dan Polsek jajarannya serta Instansi terkait secara rutin melaksanakan Razia Operasi Yustisi dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Kamis (9/12/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kabupaten Penjama Paser Utara.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Prokes yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker baik ditempat keramaian seperti pasar, terminal, Pelabuhan dan pengguna R2 maupun R4.
Selain melaksanakan ops yustisi, petugas gabungan juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K., mengatakan “Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,”
Dalam kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di kawasan Terminal Km. 02 Penajam. Personil Polres PPU dan tim gabungan menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.