Penajam – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, AKP Arif Ridho, S.I.K., mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah.
Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” ujarnya Senin (08/08/2022).
Menurut Arif Ridho, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui unit patroli juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.
“Selain memberikan teguran kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan bahayanya,” jelas Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara