Penajam – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Satresnarkoba Polres PPU kembali menangkap satu pengedar sabu di depan sebuah rumah yang terletak di Rt 04 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Selasa malam (29/03/2022).
Tersangka inisial GE (19) warga Jl. D.I Panjaitan No.85 Rt 004 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,19 gram dan 1 buah handphone.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena didaerahnya sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu,” kata Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Mulyono.
Untuk kronologis penangkapan, pada Selasa Tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.30 wita anggota opsnal Polres PPU melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial GE (19) yang akan sedang melakukan transaksi di depan sebuah rumah yang terletak di Rt 04 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang terbungkus 1 (satu) Lembar Tisu terjatuh karena saudara GE terkejut di tanah di samping GE berdiri, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Biru tua yang di dalam sebuah rumah yang yang terletak di Rt 04 Kelurahan Lawe-Lawe.
kemudian tersangka dan barang bukti di bawa menuju Polres PPU guna proses Hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Mulyono.