Polres PPU, IKN Nusantara – Satuan Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) memberikan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam wilayah hukum Polres PPU.
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH., SIK., melalui Kasat Lantas, AKP Ning Tyas Widyas Mita menyampaikan, bimbel ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Satpas SIM Polres PPU.
“Bimbel gratis ini hanya untuk calon pemohon SIM A dan C baru sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ucap Kasat Lantas, Rabu (16/11/2022).
Ia mengatakan, program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. “Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis,” katanya
“Kita harapkan, dengan bimbel gratis ini dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres PPU,” ungkap Kasat Lantas, dalam keterangannya