SEORANG WANITA PARUH BAYA TERCIDUK SAAT MELAKSANAKAN TRANSAKSI NARKOBA JENIS SABU DIRUMAHNYA

POLDA KALTIM, Polres PPU – Sat Narkoba Polres PPU kembali meringkus seorang wanita paruh baya yang diduga pengedar nakoba jenis sabu-sabu. Selasa (16/02/2021)

Ditempat terpisah Kapolres PPU Akbp Hendrik Hermawan S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres PPU Akp Anton Saman mengatakan, telah mengamankan wanita berinisial P (40) warga Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. dia ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, Sekira Pukul 16.30 Wita yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan ditangkap petugas Satnarkoba Polres PPU di depan sebuah rumah yang terletak di  Kel.Penajam Kec.Penajam Kab. PPU Kaltim. Pada saat tersangka ingin melaksanakan transaksi petugas mencurigai bahwa ada transaksi narkoba di rumah tersebut dengan sigap petugas menangkap serta menggeledah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna Hitam kemudian di temukan uang sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu ) serta 1 lembar kertas yang di lipat  dimana kertas tersebut di temukan 11 ( Sebelas ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,69 gram ( bruto),” Ujar Anton

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus plastik klip siap edar itu, Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan,” Kata Anton

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba. Hal itu dilakukan untuk mendalami jaringan pengedar Narkoba,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *