Polda Kaltim, Polres PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Polsek Babulu Polres PPU Dan Koramil Babulu Bersama Satpol PP dibantu Relawan laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Sumbersari Kecamatan Babulu, Seperti selasa (20/10/2020).
Kapolres PPU AKBP M.Dharma Nugraha Melalui Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Sumbersari Lanjut ke Tempat- tempat Usaha serta Kantor Desa Sumbersari Bagian Pelayanan Bertujuan untuk memberikan teguran kepada warga masyarakat, pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan pelanggar akan dilakukan Teguran Tertulis serta selanjutnya dapat dikenakan sangsi lainnya”, ujar AKP Muklas.
Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
(Humas Polsek Babulu)