POLDA KALTIM-Polres PPU – Guna menekan penyebaran Covid 19 , Personel Polsek Waru yang di pimpin langsung oleh kapolsek Waru AKP Hariadi bersama dengan Koramil waru melaksanakan penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker di wilayah Kecamatan Waru Jumat , 07 Mei 2021.
Kegiatan Gakkum Protokol Kesehatan Gabungan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Waru AKP Hariadi adapun Sasaran Dalam giat Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna penerapan social distancing, yakni di tempat keramaian seperti pasar tradisional dan pertokoan.
Terhadap beberapa baik penjual maupun pembeli di pasar tradisonal dan pertokoan yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan Sanksi Berupa Sanksi Teguran.
Menurut AKP Hariadi hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
“Adanya giat gakkum ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19, hukumnya wajib,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19,.
“Pelaksanaan Giat ini akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan Giat Penegakkan Hukum Tersebut berguna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,”.