POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Imbauan dan sosialisasi Perbub (peraturan bupati) PPU No 38 Tahun 2020 tentang upaya pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, Polsek Waru lalsanakan Patroli keliling ke tempat – tempat keramaian di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (30/09/2020).
Dalam kegiatan patroli yang di pimpin oleh Ka Spkt regu I Bripka Ikhwan Budi, menyampaikan arahan, memberikan penjelasan/pengertian Peraturan Bupati PPU No 38 tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus, sehingga perlu kesadaran bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 diharapkan dalam beraktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19, imbau Bripka Ihkwan Budi.
Di tempat yang terpisah di ungkapkan Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha, S.SIK melalui Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH bahwa, masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai Perbup PPu No 38Tahun 2020 jika kedapatan mengabaikan protokol kesehatan di lokasi publik” ungkapnya.*(SA)*