Polres PPU, IKN Nusantara – Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan SP (22) terkait kasus penyalahgunaan narkoba diduga sabu, Tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu kembali melakukan pengembangan dilapangan.
“Sekira pukul 21.00 Wita Jumat (11/11/22), tim kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dengan barang bukti diantaranya tiga paket diduga narkoba jenis sabu” terang Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu
Terduga pelaku seorang pria inisial SB (36) berhasil diamankan saat berada di rumah di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 lembar plastic warna hitam didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang setelah diperiksa ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 3 paket sabu-sabu dan 1 Unit HP merk OPPO.
Kemudian tersangka SB beserta barang bukti diamankan ke Polres PPU guna dilakukan Proses Lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”. Pungkas, Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu