POLDA KALTIM – Polres Ppu- Polsek Penajam , Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro , ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat RT dan RW.
Menindaklanjuti hal tersebut Personil Polsek Penajam melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama instansi terkait dan pemerintahan desa membentuk dan menyiapkan posko PPKM Berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk mengawasi penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan para Bhabinkamtibmas Polsek Penajam Serta Babinsa Koramil Penajam yang strukturnya terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai Kepala Desa atau lurah Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tomas, Toga, pendamping tenaga kesehatan, relawan dan karangtaruna.
Sementara itu Kapolres Ppu AKBP Hendrik Hermawan SIK, menjelaskan Melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo S, Sos, MH , Tujuan pembentukan PPKM Mikro adalah sebagai upaya untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 dilingkungan terkecil mulai tingkat RT/RW yang ada di desa atau kelurahan yang akan dibarengi dengan peningkatan Testing, Tracing dan Treatment dan sosialisasi aturannya kepada warga Masyarakat di Kecamatan Penajam .tuturnya.
(Hum Pol Pejm)