POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Tim gabungan Polsek Waru, yang terdiri dari,Koramil 02 Waru, Kecamatan Waru dan UPT Puskesmas Kecamatan Waru, gelar Operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid – 19 di Wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, pagi ini Kamis (21/10/2020).
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan penegakan hukum protokol kesehatan di Kantor Camat Waru dan dihadiri oleh Camat Waru Muhammad Aris Rapi, SP dan Sekcam Waru H Mahmud Toyib, Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko SH, dan Personil Koramil Waru.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Personel Polsek bersama tim gabungan pelaksana penegakkan Peraturan Bupati PPU nomor 38 tahun 2020 melakukan razia dengan sasaran Pedagang dan para pengunjung Pasar Waru dengan memberikan sanksi kepadanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yaitu sanksi teguran tertulis yaitu berupa pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH menjelaskan, kegiatan Yustisi dilaksanakan di tempat keramaian seperti tempat perbelanjaan masyarakat di Kelurahan Waru kecamatan Waru guna memberikan teguran pertama dan terakhir kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau sangsi sosial lainnya”, ujar Kapolsek Waru.
Selain memberi teguran kepada masyarakat kegiatan ini juga mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid 19.
Operasi penegakan hukum protokol kesehatan tersebut sesuai, Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Civid – 19.
“Dalam operasi ini kami memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, pungkas Kapolsek Waru. *(SA)*