Polda Kaltim, Polres PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Tim Gabungan dari Polsek Babulu Polres PPU Dan Koramil Babulu Bersama Satpol PP dibantu Relawan laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu, Seperti Rabu (21/10/2020).
Kapolres PPU AKBP M.Dharma Nugraha Melalui Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Sri Raharja Lanjut ke Tempat- tempat Usaha serta Kantor Desa Sri Raharja Bagian Pelayanan Bertujuan untuk memberikan teguran kepada warga masyarakat, pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.
“ditemukan pelanggar berjumlah 5(lima) orang terdiri dari 4 orang Laki-laki serta 1 perempuan tidak memakai Masker dilakukan Teguran Tertulis serta selanjutnya bilamana pelanggar dikemudian hari menggulangi perbuatannya dapat dikenakan sangsi lainnya”, ujar AKP Muklas.
Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
(Humas Polsek Babulu)