Polda Kaltim, Polres PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Tim Gabungan dari Polsek Babulu Polres PPU Dan Koramil Babulu Bersama Satpol PP laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat Dari Rawa Mulia Kecamatan Babulu, Seperti Kamis (5/11/2020).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan Melalui Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di Pasar Tradisional serta Kantor Desa Rawa Mulia Bagian Pelayanan Bertujuan untuk memberikan teguran kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker serta pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan Tempat cuci tangan.
“ditemukan pelanggar berjumlah 2 (dua) Warga Masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dilakukan Teguran Tertulis serta selanjutnya bilamana pelanggar dikemudian hari menggulangi perbuatannya dapat dikenakan sangsi lainnya”, ujar AKP Muklas.
Selain memberi teguran kepada pemilik tempat usaha maupun warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
(Humas Polsek Babulu)