POLDA KALTIM – Polres PPU, Senin, 12 Juli 2021 bertempat di Lapangan Apel Polres PPU dilaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Ops Aman Nusa Agung II lanjutan tahun 2021 selaku pimpinan apel Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Hermawan S.I.K
Susunan pasukan dalam apel gelar pasukan terdiri dari Kompi I satu pleton TNI dari Kodim 0913/PPU, satu Pleton Sat Samapta, dan 1 pleton Sat Lantas serta Kompi II satu Pleton Satpol PP, satu Pleton Dishub, satu Pleton BPBD Kab. PPU
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan S.I.K mengatakan dalam rangka apel gelar pasukan Ops Aman Nusa II penanganan Covid-19 tahun 2021 memberikan apresiasi kepada seluruh personil yang tergabung dalam Ops ini, dan percaya seluruh personil yang hadir hari ini memiliki tekad dan semangat yang kuat sebagai abdi negara untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
“Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini perkembangannnya sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara, situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah – langkah yang lebih tegas agar kita bersama – sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” kata Kapolres selaku Pimpinan Apel
Lebih lanjut AKBP Hendrik Hermawan S.I.K menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, PPKM darurat ini meliputi pembatasan – pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama.ini sudah berlaku. Periode penanganan PPKM Darurat dilaksanakan dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus perhari secara Nasional.
“Jumlah terkompormasi pada Minggu ke IV bulan Juni dibandingkan dengan tiga Minggu sebelumnya menunjukan peningkatan yang signifikan tentu harapan kedepan dengan penerapan PPKM Darurat ini bisa menunjukan perubahan yang efektif,” urainya.
Kapolres PPU menegaskan bahwa pada situasi ini tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Salus Populi Suprema Lex Esto.
AKBP Hendrik Hermawan S.I.K mengatakan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah kita kembali menggelar sinergitas TNI Polri pemerintah daerah dan komponen masyarakat, melaksanakan Ops Aman Nusa II penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan dimana sudah terbagi dalam 7 satgas diantaranya satgas deteksi, satgas Binmas, satgas kepatuhan prokes dan pam vaksinasi, satgas bayankes, satgas gakkum, satgas pasal vaksin, satgas humas.
Secara garis besar cara bertindak dengan melakukan deteksi dini gangguan yang dapat mengganggu penanganan Covid-19 dan program vaksinasi, melaksanakan patroli serta pengawasan di wilayah rawan, menggelar vaksinasi massal serta melakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi, mrlakukan himbauan agar masyarakat mengetahui protokol kesehatan, tracing terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin.
“Menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung lainnya, penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan, klarifikasi dan counter opini tentang pemberitaan yang tidak benar,” kata Kapolres PPU
Lebih lanjut menjelaskan anggota yang bertugas agar menjaga kesehatan serta melaksanakan tugas dengan ikhlas demi kebaikan kita bersama, dan ditegaskan upaya preventif untuk menyadarkan masyarakat tentu harus dikedepankan namun apabila upaya tersebut tidak dihiraukan masyarakat kita harus bertindak tegas menerapkan upaya represif demi kebaikan kita semua, karena apa yang kita lakukan ini adalah menyangkut kemanusiaan dan menyangkut nyawa orang, tugas kita ini adalah tugas mulia sebagai wujud bhakti kepada negeri.
“Dalam pelaksanaan tugas dilapangan nanti diharapkan personil yang terlibat Ops agar selalu bekerjasama dengan yang lain, seperti apa yang disampaikan dalam amanat tadi pembatasan – pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri dan surat edaran dari Gubernur Kaltim agar benar – benar dilaksanakan, tindakan kita kepada yang melanggar adalah tegas dan humanis,” tegas AKBP. Hendrik Hermawan S.I.K
Kapolres PPU menjelaskan bahwa untuk teknis pelaksanaannya Tim Yustisi yang melaksanakan tugas saat melihat ada suatu pelanggaran setelah dilaksanakan peringatan, dan tetap tidak mematuhi jangan mengambil langkah berlebihan sehingga menjadi kontra produktif di masyarakat, tim bisa langsung menghubungi sat gas gakkum untuk mengambil langkah selanjutnya, untuk dilaksanakan tindakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.