Sebanyak 210,57 Gram Sabu-Sabu, Satreskoba Polres PPU Berhasil Ringkus Pemuda di Pelabuhan Speedboat Penajam

Penajam – Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres panajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, AZ (30) warga Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam Kabupaten PPU sebanyak 210,57 (Dua Ratus Sepuluh Koma Lima Tujuh) Gram Sabu-sabu.

Tersangka tersebut ditangkap di Pelabuhan Speedboat Penajam kelurahan Penajam kecamatan Penajam Kabupaten PPU pada pukul 01.00 wita dinihari, Selasa (12/04/2022).

Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondunuwu, SH., mengatakan, peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Pelabuhan Speedboat Penajam.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung menyebar anggota di Pelabuhan Speedboat Penajam kelurahan Penajam.

“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran, salah satu anggota melihat Seorang yang dicurigai dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang setelah ditanya mengaku bernama AZ yang sedang berada diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Nopo KT 3526 VJ di Pelabuhan Speedboat Penajam yang terletak di Rt. 008 Kelurahan penajam,” kata Iptu Iskandar.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Biru Dongker dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih dikantung celana AZ gunakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Nopo KT 3526 VJ dan ditemukan 1 (satu) lembar Plastik Warna Hitam yang digantung di sepeda motor yang berisi 3 (tiga) Bungkus Kemasan Makanan Ringan Warna Merah yang salah satu bungkusnya berisi 5 (lima) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

“Berdasar pengakuan tersangka AZ, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *